Powered By Blogger

Kamis, 17 November 2016

Umk kab bekasi th 2017 sudah di tetapkan

        UMk kab bekasi sudah di tetapkan

Motorsport , Cikarang Pusat - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi akhirnya memutuskan penetapan UMK dan UMKS 2017 Kabupaten Bekasi melalui jalan voting, setelah beberapa kali musyawarah berlangsung alot, akhirnya voting menjadi opsi terakhir untuk menentukannya.

Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Drs. H. Effendi, M.Si mengatakan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) UMK dan Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMKS) Kabupaten Bekasi melalui pemungutan suara terbanyak setelah tidak tercapai kesepakatan secara musyawarah mufakat. Berdasarkan tata tertib Depekab Bekasi Pasal 31 ayat 2 keputusan ditetapkan berdasarkan pemungutan suara terbanyak.

"Iya akhirnya kita bersama melalui pemungutan suara setelah tidak tercapai kesepakatan dalam suasana musyarawah mufakat" katanya, Kamis (17/11/2016) petang

Apindo yang berjumlah 6 orang memilih menyatakan tidak mengikuti pemungutan suara karena substansi pemungutan suara terdiri dari nilai UMK dan UMKS, sementara Apindo sejak awal tidak menginginkan munculnya angka UMKS dan tetap menginginkan hanya menetapkan UMK. Akhirnya dari 33 orang anggota Depekab, hanya 25 orang yang mengikuti voting.

Usulan Serikat Pekerja UMK Rp3.749.277, Sektor 1 Rp3.824.262, Sektor 2 Rp4.124.204, Sektor 3 Rp4.311.668, usulan Apindo UMK Rp3.530.438, sedangkan usulan pemerintah UMK Rp3.530.434, Sektor 1 Rp3.532.852, Sektor 2 Rp3.771.836, Sektor 3 Rp3.944.435.

Usulan pemerintah menang telak dengan perolehan suara sebanyak 17 suara sementara usulan Serikat Pekerja hanya mendapat 8 suara, dengan demikian UMK dan UMKS 2017 usulan pemerintah menjadi ketetapan akhir rapat Depekab Bekasi ditetapkan pada Kamis, 17 November 2016 sekira pukul 18.00 WIB

Adapun UMK dan UMKS Kabupaten Bekasi Tahun 2017 sebagai berikut
UMK Rp 3.530.434.44
UMKS Sektor 1 Rp 3.532.852.41
UMKS Sektor 2 Rp 3.771.836.94
UMKS Sektor 3 Rp 3.944.435.15

Dengan rata-rata kenaikan sebesar 8,25% dari UMK dan UMKS Kabupaten Bekasi Tahun 2016 berdasarkan kepada PP No. 78 Tahun 2015. Hasil keputusan ini ditandatangai oleh anggota Depekab yang hadir.( dikutip dari : urbancikarang.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar